Editorial
22 May 2019

Istilah-istilah Dalam Asuransi yang Perlu Kamu Ketahui



Dunia asuransi jiwa memiliki berbagai jenis istilah-istilah yang berkaitan dengan layanan dan jasa yang ditawarkan. Terkadang berbagai istilah tersebut terkesan awam bagi kalangan umum dan akhirnya mendatangkan masalah di kemudian hari karena ketidakpahaman nasabah.

 

Agar terhindar dari ketidakpahaman yang berujung masalah, sebaiknya pahami istilah-istilah berikut ini ketika Kamu punya rencana untuk berasuransi:

  • Polis: Dokumen yang memuat perjanjian asuransi antara Pemegang Polis dan Penanggung yang terdiri dari antara lain Data Polis, Ketentuan Umum dan/atau Ketentuan Khusus dan/atau Ketentuan Tambahan Polis dan/atau perubahan lain di dalamnya yang Penanggung tanda tangani, termasuk formulir pengajuan dan dokumen lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan atau dinyatakan sebagai bagian dari Polis.
     
  • Premi: Sejumlah uang yang Pemegang Polis bayarkan kepada Penanggung setiap Tanggal Jatuh Tempo selama Masa Pembayaran Premi seperti tercantum dalam Data Polis dan menjadi syarat diperoleh pertanggungan asuransi.
     
  • Nilai Tunai: Sejumlah dana sesuai table Nilai Tunai sebagaimana tercantum dalam Data Polis.
     
  • Klaim asuransi: Permintaan resmi dari Penerima Manfaat kepada Penanggung untuk pembayaran Uang Pertanggungan berdasarkan ketentuan perjanjian yang tercatat pada Data Polis.
     
  • Tertanggung: Orang yang atas dirinya diadakan pertanggungan asuransi dan yang namanya tercantum dalam Data Polis.
     
  • Penanggung: Pihak yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko kepada seseorang yang diasuransikan. Dalam hal ini yang disebut penanggung adalah perusahaan asuransi yang mengeluarkan polis.
     
  • Underwriting: Proses identifikasi dan seleksi resiko.
     
  • Usia masuk: Usia Tertanggung yang ditentukan berdasarkan ulang tahun terakhir pada saat Tanggal Berlakunya Asuransi dan akan bertambah pada setiap Ulang Tahun Polis.
     
  • Masa Pertanggungan: Jangka waktu perlindungan asuransi bagi Tertanggung sejak Tanggal Berlakunya Asuransi sampai dengan Tanggal Pertanggungan Berakhir sebagaimana disebutkan dalam Data Polis.

 

Wah gimana nih sobat C'Lifers sudah mulai tercerahkan bukan? Yuk mulai berasuransi! 

 


# Harap berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Ciputra Life
# PT. Asuransi Ciputra Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan