Asuransi Citra Jaminan Pasti
Setiap 6 dari 10 orang di Indonesia yang meninggal dunia, tidak memiliki jaminan finansial yang cukup untuk keluarganya. Oleh karena itu, Ciputra Life memberikan jaminan PASTI uang pertanggungan 200% jika kamu meninggal dunia karena kecelakaan dengan Asuransi Citra Jaminan Pasti.
KEISTIMEWAAN PRODUK
Asuransi Citra Jaminan Pasti memberikan manfaat 100% uang pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat sakit ataupun penyebab alami dan pilihan sampai dengan 200% uang pertanggungan apabila meninggal dunia akibat kecelakaan.
MANFAAT PRODUK
Asuransi Citra Jaminan Pasti memiliki berbagai manfaat dan keunggulan antara lain:
1. Manfaat Meninggal Dunia
- Jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi, maka akan diberikan santunan 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat, atau
- Jika Tertanggung meninggal dunia karena penyakit pada 6 (enam) bulan pertama sejak Polis aktif, maka akan dibayarkan santunan 100% (seratus persen) premi yang telah dibayarkan kepada Penerima Manfaat, atau
- Jika Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan, maka akan diberikan santunan 200% (dua ratus persen) Uang Pertanggungan untuk Penerima Manfaat. Masa Pertanggungan untuk pemberian santunan meninggal dunia karena Kecelakaan ini maksimum sampai dengan Usia Tertanggung 65 (enam puluh lima) tahun.
Dikurangi dengan biaya terhutang (jika ada).
2. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
- Jika cara bayar Premi yang dipilih adalah tahunan, apabila Tertanggung masih hidup hingga Masa Pertanggungan berakhir maka Penanggung akan membayarkan 160% (seratus enam puluh persen) dari total Premi yang telah dibayarkan (termasuk Ekstra Premi, jika ada) kepada Pemegang Polis.
- JIka cara bayar Premi yang dipilih adalah bulanan, apabila Tertanggung masih hidup hingga Masa Pertanggungan berakhir maka Penanggung akan membayarkan 150% (seratus enam puluh persen) dari total Premi yang telah dibayarkan (termasuk Ekstra Premi, jika ada) kepada Pemegang Polis.
JAMINAN PASTI uang pertanggungan 100% apabila meninggal dunia karena sakit ataupun sebab alami.
JAMINAN PASTI uang pertanggungan 200% apabila meninggal dunia karena kecelakaan.
PASTI investasi akan kembali seluruhnya 160% apabila melakukan pembayaran premi tahunan.
PASTI investasi akan kembali seluruhnya 150% apabila melakukan pembayaran premi bulanan.
PASTI masa perlindungannya selama 20 tahun.
PASTI diskon 2 bulan premi apabila melakukan pembayaran premi tahunan.
JAMINAN PASTI masa pembayaran premi hanya 5 tahun.
Syarat menjadi tertanggung
- Tertanggung merangkap sebagai Pemegang Polis atau merupakan pasangan yang sah atau anak yang sah atau orang tua yang sah dari Pemegang Polis.
- Satu Polis hanya bisa mempertanggungkan maksimal 1 (satu) nama Tertanggung.
- Memenuhi ketentuan proses identifikasi dan seleksi resiko (underwriting) sebagai calon Tertanggung.
- Perhitungan Usia Tertanggung adalah berdasarkan Usia pada saat ulang tahun terakhir.
Metode perhitungan usia
Metode perhitungan Usia berdasarkan Usia ulang Tahun terakhir (Last birthday).
Premi
- Rate Premi berdasarkan usia masuk dan Uang Pertanggungan
- Premi bulanan sebesar 1/10*Rate Premi tahunan
Masa Pembayaran Premi 5 (lima) tahun.
* PT Asuransi Ciputra Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan